Sumber Gambar: dosenpendidikancom |
BAB II
PERANANOTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta
penyelidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pada masa sebelum OJK dibentuk,
pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan
non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga dimaksud ke OJK
dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industri keuangan
non-bank pengalihan dimaksud dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012. Sedangkan
untuk industri perbankan pada tanggal 31 Desember 2013. Disamping itu, pada
tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mkro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. (Otoritas Jasa Keuangan. 2014; 11)
OJK dibentuk dilandasi oleh berbagai
latar belakang. Adanya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang
menginstruksikan Bank Indonesia dalam pembentukan lembaga otoritas keuangan
yang mengawasi sistem keuangan. Disamping itu, terdapat perkembangan industri
keuangan yang didorong oleh proses globalisasi. Adanya konglomerasi lembaga
jasa keuangan juga mendorong terbentuknya OJK. Dan alasan utama OJK terbentuk
adalah dibutuhkan lembaga yang melindungi konsumen dalam sistem keuangan. HALAMAN SELANJUTNYA
|
Comments
Post a Comment