PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Sumber Gambar: dosenpendidikancom


BAB II

PERANANOTORITAS JASA KEUANGAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyelidikan sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Pada masa sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Pengalihan pengawasan lembaga jasa keuangan dari kedua lembaga dimaksud ke OJK dilakukan secara bertahap. Untuk industri pasar modal dan industri keuangan non-bank pengalihan dimaksud dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012. Sedangkan untuk industri perbankan pada tanggal 31 Desember 2013. Disamping itu, pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mkro, OJK memiliki tugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro. (Otoritas Jasa Keuangan. 2014; 11)


OJK dibentuk dilandasi oleh berbagai latar belakang. Adanya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang menginstruksikan Bank Indonesia dalam pembentukan lembaga otoritas keuangan yang mengawasi sistem keuangan. Disamping itu, terdapat perkembangan industri keuangan yang didorong oleh proses globalisasi. Adanya konglomerasi lembaga jasa keuangan juga mendorong terbentuknya OJK. Dan alasan utama OJK terbentuk adalah dibutuhkan lembaga yang melindungi konsumen dalam sistem keuangan. HALAMAN SELANJUTNYA


REKOMENDASI UNTUK ANDA

Comments

UPDATE VIDEO TERBARU

FACEBOOK